Kasus GMBI Bekasi - Essay by Hengky kusniar
Kasus GMBI Bekasi
“Unjuk rasa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia
(GMBI) wilayah kota Bekasi berujung ricuh di kantor Pemerintahan Kota Bekasi,
kamis(25/1). Polisi menyebut aksi rusuh itu terjadi antara GMBI dengan sejumlah
ormas gabungan yang juga berada di Pemkot Bekasi”. Pada pasal 28E ayat 3 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas
kebebasan, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Unjuk Rasa yang
dilakukan oleh Ormas GMBI Merupakan salah satu aksi dimana mereka berkumpul dan
mengeluarkan Pendapat yang disampaikan melalui 3 tuntutan kepada Pemkot Bekasi.
Ketiga tuntutan adalah melaporkan indikasi pemotongan upah pungut di Dinas
Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Indikasi Kebocoran pajak dan restribusi parker
di Kota Bekasi dan tindak lanjut dari kejaksaan terkait laporan GMBI yang
sampai saat ini belum jelas.
GMBI sudah melayangkan surat
pemberitahuan soal kegiatan tersebut. Oleh karena itu apa yang sudah dilakukan
GMBI sudah benar dalam tata cara menyampaikan pendapat di muka umum. Tapi
sangat disayangkan terjadi kericuhan saat pelaksanaan aksi tersebut. Baik dari
pihak GMBI ataupun pihak oknum lain yang menimbulkan keributan tidak terjadi.
Kedua blah pihak harusnya saling dewasa dan tidak menggunakan tindak kekerasan
dalam aksi tersebut. Dan saya harap pemicu keributan tersebut bisa segera
ditangkap. Beginilah budaya di negeri kita. Saat
semua tidak sesuai rencana dan hanya memntingkan ego sendiri maka kekerasanlah
yang akan terjadi. Bukan hanya kasus di kota bekasi saja, masih banyak kasus
yang terjadi yang berkaitan dengan kekerasan di Indonesia. saya harap
pemerintah bisa bertindak untuk mengubah bangsa indonesi menjadi lebih baik dan
anti kekerasan.
0 Response to "Kasus GMBI Bekasi - Essay by Hengky kusniar"
Posting Komentar