-->

Kasus GMBI Bekasi - Essay by Hengky kusniar

Kasus GMBI Bekasi


    “Unjuk rasa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) wilayah kota Bekasi berujung ricuh di kantor Pemerintahan Kota Bekasi, kamis(25/1). Polisi menyebut aksi rusuh itu terjadi antara GMBI dengan sejumlah ormas gabungan yang juga berada di Pemkot Bekasi”. Pada pasal 28E ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Ormas GMBI Merupakan salah satu aksi dimana mereka berkumpul dan mengeluarkan Pendapat yang disampaikan melalui 3 tuntutan kepada Pemkot Bekasi. Ketiga tuntutan adalah melaporkan indikasi pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Indikasi Kebocoran pajak dan restribusi parker di Kota Bekasi dan tindak lanjut dari kejaksaan terkait laporan GMBI yang sampai saat ini belum jelas.


GMBI sudah melayangkan surat pemberitahuan soal kegiatan tersebut. Oleh karena itu apa yang sudah dilakukan GMBI sudah benar dalam tata cara menyampaikan pendapat di muka umum. Tapi sangat disayangkan terjadi kericuhan saat pelaksanaan aksi tersebut. Baik dari pihak GMBI ataupun pihak oknum lain yang menimbulkan keributan tidak terjadi. Kedua blah pihak harusnya saling dewasa dan tidak menggunakan tindak kekerasan dalam aksi tersebut. Dan saya harap pemicu keributan tersebut bisa segera ditangkap. Beginilah budaya di negeri kita. Saat semua tidak sesuai rencana dan hanya memntingkan ego sendiri maka kekerasanlah yang akan terjadi. Bukan hanya kasus di kota bekasi saja, masih banyak kasus yang terjadi yang berkaitan dengan kekerasan di Indonesia. saya harap pemerintah bisa bertindak untuk mengubah bangsa indonesi menjadi lebih baik dan anti kekerasan.

0 Response to "Kasus GMBI Bekasi - Essay by Hengky kusniar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel