-->

Apa Perbedaan PPPK dan CPNS ? Info PPPK & CPNS 2021

 Apa Perbedaan PPPK dan CPNS ? Info PPPK & CPNS 2021

    Pada Tahun 2021, Ramai sekali akan adanya pengangkatan PPPK dan CPNS. Semua pihak sangat antusias terutama para Guru Honorer yang sudah lama bekerja dengan gaji pas-pasan. Karena, ASN adalah Pekerjaan idaman bagi lulusan Sarjana Pendidikan. Terdapat perubahan peraturan yang dilakukan pemerintah dalam melaksankan pengangkatan CPNS. Dimana, Formasi Guru sepenuhnya dipindahkan ke PPPK. Mungkin sebagian Guru ada yang mendukung keputusan tersebut dan ada juga yang tidak. karena masing-masing PPPK dan CPNS memilki perbedaan. Apa sajakah perbedaan tersebut? semak penjelasan di bawah ini.

1. Pengertian & Definisi

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang nantinya akan diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi semua syarat dan juga sudah dinyatakan lolos ujian yang di adakan oleh pemerintah. Nantinya PNS akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). PNS bisa menduduki keseluruhan jabatan Aparatul Sipil Negara (ASN) dan memiliki jenjang karir, dan bisa menempati sampai dengan level pimpinan utama.

Sementara PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja. PPPK merupakan WNI yang telah melengkapi syarat dan kemudian di angkat. Pengangkatan tersebut didasarkan Perjanjian kerja atau kontrak dalam jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas jabatan pemerintah.

2. Status CPNS dan PPPK

CPNS yang sudah lolos seleksi dan mendapatkan NIP maka sudah dianggap sebai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status sebagai pegawai tetap. Sementara, PPPK saat sudah dinyatakn lolos kemudia langsung diangkat. Akan tetapi, Pengangkatan tersebut bukanlaj menjadi PNS melainkan pegawai kontrak dengan masa waktu tertentu.

3. Gaji Guru dan PPPK

Besar Kecilnya gaji ditentukan oleh golongan. Dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 telah diatur terkait berapa besar gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS. Baik yang berada di instansi pemerintah pusat maupun daerah. 

Golongan I a = Rp.1.747.900 (Golongan terendah)

Golongan IVe = Rp.6.786.500. (Golongan Tertinggi)

Dalam perpres tersebut juga diatur terkait PPPK. Aturannya adalah PPPK memiliki hak untuk naik gaji secara berkala yang termuat dalam pasal 3 ayat 4 terkait tentang teknis gaji yang telah diatur oleh PermenPAN-RB.

4. Tunjangan dan Pensiun

Tunjangan PNS dan juga PPPK mendapatkan tunjangan yang sama besar. tunjangn yang diberikan Pemerintah adalah Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Struktural, Tunjangan JabatanFungsional, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Untuk Dana Pensiun, PNS mempunyai hak untuk mendapatkan dana pensiun. sementara PPPK tidak mendapatkan dana pensiun karena statusnya bukan Pegawai tetap.

Demikianlah Perbedaan PNS dan juga PPPK. apapun perbedaannya yang terpenting kita semua yang mengejar Target tersebut bisa lolos dan mendapatkan penghasilan yang layak sebagai guru. Terima kasih semoga kita semua dalam ridho allah dan sukses selalu. aamiin.

0 Response to "Apa Perbedaan PPPK dan CPNS ? Info PPPK & CPNS 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel