-->

Formasi Guru CPNS 2021 Ditiadakan? Simak Informasi Selengkapnya - Catatan Kusniar

 



    Pada awal tahun 2021 kita dikejutkan dengan berita yang kurang menyenangkan untuk Profesi yang di anggap mulia yaitu Guru. Bagaimana tidak, Pemerintah Pusat telah menetapkan bahwa  pada tahun ini Formasi Guru untuk CPNS ditiadakan. dan ketetapan tersebut berlaku sampai seterusnya. Lantas bagaimana nasib para guru sekarang? Mungkin sangat kecewa ya karena berstatus CPNS merupakan pekerjaan idaman bagi semua Guru. Termasuk saya yang merupakan fresh graduated dan sekarang sudah bekerja sebagai guru honorer di sebuah Sekolah selama 3 bulan. karena planing saya target di tahun 2021 adalah menjadi Pegawai Negeri Sipil. 

    Tapi jangan berputus harapan ya kawan karena formasi guru pada tahun ini tidak sepenuhnya ditiadakan, akan tetapi semua formasi guru CPNS dipindahkan ke Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Adapun permyataan tersebut telah disampaikan oleh Bima Haria Wibisana yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). beliau mengatakan "Pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka Peneriamaan guru ASN lewat formasi sekitar satu juta kebutuhan PPPK. Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi mulai kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)." kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada sabtu (03/01/2021).


    Salah satu alasan yang membuat pemerintah melakukan kebijakan tersebut adalah banyaknya kasus guru yang berstatus PNS melakukan mutasi atau pindah tempat kerja dari lokasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. tidak tanggung-tanggung Guru baru yang berstatus PNS yang baru bekerja selama satu tahun sudah minta pindah yang sejatinya butuh waktu lima tahun untuk bisa mutasi. kasus tersebut  yang menyebabkan tidak meratanya penyebaran guru diseluruh Indonesia. Karena alasan tersebutlah CPNS formasi guru tahun 2021 ditiadakan. untuk formasi guru penerimaan PPPK adalah berjumlah satu juta formasi.

    Berbagai tanggapan negatif pun muncul, salah satunya dari kerabat kerja saya yang sudah mengabdi menjadi guru honorer selama 3 tahun dan bercita-cita untuk menjadi PNS. Beliau menyatakan kekecewaan bahwa PPPK itu tidak sama seperti CPNS karena sistimnya kontrak dan tidak akan mendapatkan uang pensiunan seperti CPNS. Akan tetapi pemerintah sedang mengusahakan sistem PPPK akan menganut sistem pengelolaan yang sama seperti CPNS jadi tunggu saja informasi selanjutnya.

    Lantas Bagaimana nasib Fresh graduated yang baru lulus Sarjana Pendidikan yang tidak bisa mengikuti CPNS dan ingin mendaftar PPPK? tentu saja menjadi kekecewaan jika sistem penerimaan PPPK tidak diubah menyesuaikan dengan kebutuhan fresh graduated yang baru saja lulus. karena PPPK hanya menerima Guru Honorer yang sudah terdaftar di DAPODIK atau Data Pokok Pendidikan yang mempunyai syarat sudah mengajar selama minimal 2 tahun pada sekolah tertentu. oleh karena itu kita berharap perubahan sistem penerimaan pada PPPK sehingga kami yang merupakan fresh graduated bisa ikut serta mengikuti PPPK.

    Apapun keputusan Pemerintah, kita hanya bisa berdoa dan berusaha supaya kita bisa mendapatkan jalan yang terbaik. entah itu mengikuti PPPK atau CPNS ataupun pekerjaan lainnya. yang lebih penting kita bekerja dengan iklas dan bermanfaat bagi orang lain serta diridhai oleh tuhan kita semua. semoga bermanfaat, salam Pendidikan!
    

Apakah anda sudah tahu perbedaan Status ASN CPNS dan PPPK? Cek informasi tersebut dipostingan berikutnya.






0 Response to "Formasi Guru CPNS 2021 Ditiadakan? Simak Informasi Selengkapnya - Catatan Kusniar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel